Tugas Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) Pelaksana Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bandung
adalah sebagai berikut :
- mengumpulkan seluruh Informasi Publik secara fisik di
unit/satuan kerja; - menyimpan dan mendokumentasikan seluruh Informasi Publik
yang ada di unit/satuan kerja; - mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi yang
dikecualikan kepada PPID Utama; - mendata Informasi Publik di unit/satuan kerja dalam rangka
pemutakhiran data dan menyampaikannya kepada PPID Utama
beserta dokumen pendukung; - menetapkan program peningkatan sumber daya manusia dalam
pelayanan Informasi; - melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi
pada lingkup unit/satuan kerjanya; - melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang
dilaksanakan di lingkup unit/satuan kerjanya secara berkala
kepada PPID Utama; - memberikan pelayanan dan/atau tanggapan tertulis atas
permohonan Informasi yang diajukan oleh publik; - mengumumkan Informasi Publik di Balai Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Bandung yang wajib diumumkan secara
periodik melalui media yang dapat menjangkau seluruh
pemangku kepentingan secara efektif; - merumuskan alasan tertulis secara jelas dan tegas atas Informasi
di Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bandung yang
dikecualikan,dalam hal permohonan Informasi ditolak,
penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan
beserta alasannya; dan - melakukan koordinasi dengan PPID Utama dan PPID Pelaksana
termasuk dalam menyelesaikan keberatan.