Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai
tugas melaksanakan pengujian, peningkatan kapasitas
dan uji kompetensi personil, pemeriksaan kesehatan
kerja, konsultansi, dan peningkatan jejaring di bidang
keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
, Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan analisis dan pengujian keselamatan
dan kesehatan kerja;
c. pelaksanaan peningkatan kapasitas dan uji
kompetensi personil keselamatan dan kesehatan
kerja;
d. pelaksanaan pemeriksaan kesehatan kerja;
e. pelaksanaan pelayanan konsultasi dan rekomendasi
pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja;
f. peningkatan jejaring keselamatan dan kesehatan
kerja;
g. pelaksanana urusan organisasi dan sumber daya
manusia aparatur, tata laksana, keuangan, rumah
tangga, persuratan, kearsipan, perlengkapan, dan
pengelolaan barang milik negara; dan
h. penyusunan evaluasi dan pelaporan.