Skip to content

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) Pelaksana Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bandung
adalah sebagai berikut :

  1. mengumpulkan seluruh Informasi Publik secara fisik di
    unit/satuan kerja;
  2. menyimpan dan mendokumentasikan seluruh Informasi Publik
    yang ada di unit/satuan kerja;
  3. mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi yang
    dikecualikan kepada PPID Utama;
  4. mendata Informasi Publik di unit/satuan kerja dalam rangka
    pemutakhiran data dan menyampaikannya kepada PPID Utama
    beserta dokumen pendukung;
  5. menetapkan program peningkatan sumber daya manusia dalam
    pelayanan Informasi;
  6. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi
    pada lingkup unit/satuan kerjanya;
  7. melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang
    dilaksanakan di lingkup unit/satuan kerjanya secara berkala
    kepada PPID Utama;
  8. memberikan pelayanan dan/atau tanggapan tertulis atas
    permohonan Informasi yang diajukan oleh publik;
  9. mengumumkan Informasi Publik di Balai Keselamatan dan
    Kesehatan Kerja Bandung yang wajib diumumkan secara
    periodik melalui media yang dapat menjangkau seluruh
    pemangku kepentingan secara efektif;
  10. merumuskan alasan tertulis secara jelas dan tegas atas Informasi
    di Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bandung yang
    dikecualikan,dalam hal permohonan Informasi ditolak,
    penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan
    beserta alasannya; dan
  11. melakukan koordinasi dengan PPID Utama dan PPID Pelaksana
    termasuk dalam menyelesaikan keberatan.